CIAMIS,FOKUSJabar.id: Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) laik menjadi kepala sekolah, karena berdasarkan undang-undang pengangkatan saat ini statusnya sama dengan Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Pakar pendidikan Kabupaten Ciamis Wawan S Arifin mengatakan, sepengetahuannya tenaga guru yang diangkat melalui jalur P3K mulai dari penggajihan dan sesuatu halnya aturannya sama dengan ASN.
“Kalau toh aturkan P3K sama dengan ASN mengapa tidak, untuk memberikan motivasi kepada mereka yang layak untuk menjadi kepala sekolah,” kata. Selasa (26/1/2020).
BACA JUGA: Penghargaan KLA bagi Kota Banjar Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Wawan menuturkan, dari sekian ribu P3K yang berbasis dari guru kami kira ada yang layak untuk menjadi kepala sekolah berdasarkan kompetensi keilmuan dan wawasan serta pengalaman kerjanya.
“Kalau toh dari mereka mempunyai kompetensi untuk menjadi kepala sekolah mengapa mereka tidak diangkat,” kata dia.
Wawan berharap, kepada pemeritah wacana tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan supaya P3K yang berbasis dari guru bisa menjadi kepala sekolah.
“Saya lihat banyak kok guru P3K yang berdasarkan lama kerja dan kompetensinya untuk menjadi kepala sekolah,” kata dia.
BACA JUGA: Kasus DBD Meningkat, Dinkes Kota Bandung Minta Warga Waspada
Sementara itu guru P3K Yuyu megngatakan, dengan adanya wacana menjadi kepala sekolah dirinya siap, namun untuk menjadi kepala sekolah tidak mudah karena bukan penunjukan namun harus melalui seleksi dan persyaratan yang sangat ketat.
“Bagi saya pribadi mengapa tidak untuk menjadi kepala sekolah namun kan untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang diharuskan sesuai aturan,” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)