BANJAR,FOKUSJabar.id: Seorang balita berinisial RS (2) mengalami penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya sendiri di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
“Pelaku berinisial DA menganiaya balita itu pada Senin 17 Januari 2021. Penganiayaan itu dipicu persoalan pribadi dengan ibu korban,” kata Kapolres Banjar AKBP Ardyaningsih di Mapolres Banjar, Senin (24/1/2022).
Pemicunya persoalan ekonomi dan itu terjadi sebulan lalu. DA diketahui telah beberapa kali melakukan penyiksaan terhadap RS, namun tidak kejadian sebelumnya tidak diketahui.
“Kejadian sebelumnya tidak ada yang menyangka kalau itu dilakukan DA. Kali ini korban dipukul, dilempar kursi kayu dan telinganya ditusuk menggunakan obeng,” kata Ardyan.
BACA JUGA: Duh! Ayah Tiri di Banjar Aniaya Balita
Tidak hanya itu, pelaku pun tega melukai tubuh korban dengan bara api rokok, bahkan memukul wajah korban hingga giginya copot.
“Korban mengalami luka serius di bagian mata dan telinga kanan, bahkan bengkak,” kata Kapolres Banjar.
Sejak Rabu (19/1) lalu, pelaku sudah diamankan dengan barang bukti kursi kayu kecil dan satu obeng yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 351 ayat (1) KUHpidana).
“DA diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta,” kata dia.
(Budiana Martin/LIN)