BANJAR,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Kota Banjar Sofyan mengaku belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2020.
“Iya betul, ada aset saya yang pajaknya belum di bayarkan sejak tahun 2020,” kata Sofyan, Selasa (18/1/2022).
Dia menjelaskan, alasan menunggak PBB dari tahun 2020 lantaran banyak faktor diantaranya adalah masalah pribadi. Kendati demikian dirinya berjanji akan membayar pajak dalam waktu dekat.
“Do’akan saja inshaa allah dalam waktu dekat ini saya akan segera melunasinya,” kata dia.
Hal tersebut membuat realisasi pajak daerah dari PBB tidak mencapai 100 persen setiap tahunnya, padalah itu merupakan kewajiban semua masyarakat termasuk DPRD.
BACA JUGA: Humas BBWS: Amdal Gunung Pangajar Sudah Tuntas
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah Kota Banjar Fauzi mentyebut, SPPT untuk nilai objek pajak di atas Rp 2 juta pertahun langsung ditagihkan oleh petugasnya ke wajib pajak tanpa perantara desa atau kelurahan setempat.
“Setiap tahun kita sampaikan SPPTnya ke wajib pajak yang bersangkutan. Namun kita tidak mengetahui kendalanya apa sehingga ada keterlambatan pembayaran PBB sampai sekarang,” kata dia.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan menjelaskan, pihaknya bisa membantu memulihkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB tersebut melalui Pengacara Negara.
“Kami sudah beberapa kali menangani piutang dan memulihkan keuangan negara melalui Pengacara Negara. Ini juga dari piutang PBB bisa kami tangani dengan syarat ada surat kuasa khusus dari Pemkot dalam hal ini dari BPPKD. Harus ada permintaan,” katanya.
BACA JUGA: Kazakhstan Rusuh, Bagaimana Nasib Anggota DPR yang Kunker Disana?
Sebelumnya Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah mencatat realisasi PBB tahun 2021 sekitar Rp4,5 miliar dari potensi PBB sebesar Rp5,5 miliar. Sehingga ada utang dari wp yang menunggak dalam realisasi pendapatan PBB tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)