spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Kazakhstan Rusuh, Bagaimana Nasib Anggota DPR yang Kunker Disana?

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sejumlah anggota DPR dan tim dari Bappenas diketahui melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kazakhstan yang saat ini dalam kondisi mencekam akibat aksi demo meluas berujung kerusuhan.

    Para anggota DPR itu melakukan kunker untuk studi banding ibu kota negara (IKN). Kunker itu diketahui berlangsung pada 2-5 Januari 2022.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat membenarkan, sejumlah koleganya berangkat ke Nur Sultan, Kazakshtan.

    BACA JUGA: DPR Studi Banding ke Kazakhstan Saat Kasus Omicron Naik, Kok Bisa?

    Namun, ia tiba-tiba bungkam ketika ditanya mengenai kondisi koleganya di sana.

    Kazakhstan
    Kerusuhan di Kazakhstan. (web)

    Dasco diam ketika ditanya apakah pihaknya mengeluarkan imbauan kepada anggota Pansus RUU IKN untuk pulang lebih dini setelah Kazakhstan dideklarasikan dalam keadaan darurat.

    Dikabarkan puluhan orang tewas dan sekitar 1.000 orang terluka dalam aksi demonstrasi di Kazakhstan sejak Selasa (4/1/20212).

    Mirror melaporkan, sebanyak 18 polisi tewas tiga di antaranya dipenggal. sedangkan, ABC News mencatat total 28 polisi meninggal dan 3.000 perusuh sudah ditahan.

    Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia, serta dua anggota Pansus RUU IKN DPR Achmad Baidowi dan Yanuar Prihatin, yang diketahui menjadi rombongan dalam kunker tersebut tutup mulut saat ditanya soal situasi darurat dan hasil kunker mereka dari Kazakhstan.

    Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, kunker ke Kazakhstan bukan inisiatif parlemen. Melainkan, permintaan dari pemerintah kepada DPR.

    “Bahwa untuk studi banding Kazakhstan itu adalah permintaan pemerintah ke DPR. Clear ya, harus jelas nih. Bukan keinginan DPR,” kata Indra kepada media di Senayan, Senin 3 Januari 2022.

    Dia menjelaskan, studi banding ke Kazakhstan dianggap perlu lantaran negara itu pernah melakukan pemindahan ibu kota negara. Apalagi RUU adalah produk legislatif yang merupakan inisiatif pemerintah.

    “Pertama, undang-undangnya adalah inisiatif pemerintah. Kedua, studi banding itu adalah bagian pelengkap untuk memahami model suatu ibu kota negara, salah satunya Kazakhstan, yang melakukan pindah ibu kota. Itu salah satu bentuk yang dianggap substansi,” kata dia.

    Ia menyebut, kunjungan kerja tersebut diatur oleh pemerintah. Selama berada di Kazakhstan, anggota DPR hanya menyesuaikan rencana kegiatannya. Ia pun menegaskan, dengan atau tanpa studi banding sekalipun, DPR akan tetap menyelesaikan RUU IKN sesuai tenggat waktu.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img