Kamis 12 Desember 2024

Tanggapan Keluarga Korban Soal Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan dihukum mati.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum korban Yudi Kurnia mengatakan, bahwa keluarga korban mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU. Harapannya, kedepan agar Majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan.

“Saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan keluarga. Walaupun sebetulnya kalau ada yang lebih berat lagi, kalau ada lagi ya disiksa dulu, sebelum mati ditersiksakan dulu, tapi itu nggak ada aturannya,” kata Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Yudi mengungkapkan, pihak keluarga korban  berharap agar HW dapat dihukum seberat-beratnya, melihat dari perbuatan bejat yang dilakukan tak ada alasan untuk mengurangi hukuman. Mengingat, kata dia, fakta-fakta pada persidangan menunjukkan kejahatan yang dilakukan HW masuk kekejahatan luar biasa.

“Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan. Saya rasa hakim bisa memutus sesuai dengan tuntutan, itu sudah memenuhi rasa keadilan dengan tidak mengurangi lagi.” katanya.

Sementara itu, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Bimasena menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa Herry Wirawan sesuai dengan permintaan keluarga korban. Dia berharap majlis hakim bisa memutuskan tuntutan tersebut.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Pemkot Banjar Terkait Penghapusan Tunjangan Guru

“Ini yang kita harapkan, masyarakat harapkan, bahwa hukuman yang setimpal itu adalah hukuman mati dan itu memang sudah syaratnya sudah masuk semua. Nanti kita tinggal lihat majelis hakim memutuskannya seperti apa,” kata Bimasena.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img