TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria berinisial ILH (19) alias P warga Singaparna, gegara kabur setelah menghamili kekasihnya berinisial MGF (18).
ILH dilaporkan pihak keluarga korban yang merupakan warga Sukahaji Kecamatan Singaparna dengan tuduhan telah melakukan persetubuhan dengan korban.
“Dari laporan pihak keluarga korban, kami langsung mengamankan pelaku di wilayah Desa Cikunir Kecamatan Singaparna,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, Selasa (11/1/2022).
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean jadi Tersangka Gegara Sebut “Tuhanmu Lemah”
Dari keterangan sementara, pelaku mengaku berpacaran dengan korban sudah tiga tahun.
Hubungan intim mereka dilakukan di rumah dan kosan temannya yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Modus yang dilakukan ILM terhadap korban dengan cara membujuk rayu untuk memenuhi hasyrat birahinya. Korban juga akan dinikahi jika hamil.
“Hal itu dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban mengandung lima bulan. Setelah korban diketahui mengandung, pelaku menjauhi korban dan kabur,” ungkapnya.
Dalam kasus ini terang Dian Pornomo, pelaku dalam proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Warga Astana Gede Kawali Diresahkan Gerombolan Monyet Liar
“Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Dian.
(Farhan)