spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Banjar

    BANJAR,FOKUSJabar.id: KPK perpanjang masa penahanan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

    KPK menetapkan Herman Sutrisno sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013.

    Penetapan tersangka tersebut di umumkan KPK pada 23 Desember 2021 lalu. Eks Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu ditetapkan bersama Rahmat Wardi selaku pihak swasta/ Direktur CV.Prima.

    BACA JUGA: Tol Cisumdawu Siap Beroperasi Bulan ini

    Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa 127 saksi. Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022.

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat.

    Kemudian KPK melakukan upaya penyelidikan mendalam sehingga dapat menemukan bukti permulaan yang cukup di yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh dua orang tersangka bermama HS dan RW.

    “Atas perbuatannya itu HS disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001,”kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/12/2021) lalu.

    BACA JUGA: Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dimata Akhmad Dimyati

    Sementara Rahmat Wardi lanjut dia menyebutkan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-undnag nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)  

    Berita Terbaru

    spot_img