TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Seorang buruh kasar, Edi Sunadi (45) warga Dusun Salopa, Desa Kawitan Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya, digelandang ke Mapolres Tasikmalaya, karena terbukti menyalahgunakan puluhan butir pil psikotropika berbagai jenis, Jumat (7/1/2022).
Selain mengamankan pelaku, Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan sedikitnya 80 butir pil obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam, Riclona Clonazepam, Elgran Estazolam dan Zypraz Alprazolam.
Pelaku merupakan salah satu pasien yang rutin mendatangi dokter spesialis kedokteran jiwa di Bandung, sehingga dengan mudah mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut dengan cara membeli di salah satu apotek klinik di Jalan Terusan Jakarta Kota Bandung, dengan bermodalkan resep dari dokter spesialis kedokteran Jiwa tersebut.
BACA JUGA: Ridwan Kamil: Kerajinan Kulit Garut Berpontesi tapi Tak Berkembang
“Selain dikonsumsi sendiri, obat-obat psikotropika yang dibelinya berdasarkan resep dokter seharga Rp 691 ribu itu, dijual dengan harga Rp 25 ribu sampai dengan 50 ribu per butir di wilayah Kecamatan Salopa,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono.
Selain dari apotek, pil obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 mili gram didapatkan pelaku dari salah seorang pria yang dipanggil Ayah dengan harga Rp 200 ribu untuk saru lembar berisikan 10 tablet.
“Dari keterangan pelaku, dia tidak mengetahui alamat pria yang dipanggil Ayah ini. Pelaku bertemu Ayah saat dirinya konsultasi di klinik,” ujar Rimsyahtono.
Dalam kasus ini terang Rimsyahtono, pihaknya akan terus mendalami termasuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
Rimsyahtono menyebutkan, membeli dan menebus obat berdasarkan resep dokter yang dilakukan pelaku itu tidaklah melanggar. Tetapi yang illegal adalah menjual lagi obat psikotropika tersebut kepada orang lain.
“Kalau habis berobat, seminggu sampai dua minggu sekali kemudian menerima resep obat. Lalu ditebus di apotek dan dijual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa. Itu yang ilegal,” kata Rimsyahtono.
BACA JUGA: Bernama IHU, Varian Baru Covid-19 Kembali Ditemukan!
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Praja menambahkan, obat psikotropika yang didapatkan pelaku, di tebus resep obat dokter di Apotek Medika di wilayah Antapani, Bandung.
Pelaku diancam, dengan Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5, Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(Farhan/Anthika Asmara)