JOMBANG,FOKUSJabar.id: Seorang kakek berusia 51 tahun di amankan lantaran di duga memperkosa anak yang baru berusia 8 tahun.
Kakek berinisial KT itu melakukan aksi bejatnya pada korban berinisial Qa sejak tahun 2017 silam hingga akhir Desember 2021 lalu.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan di lakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Senin (3/1/2022) sore.
Teguh mengatakan, pelaku dan korban sama-sama tinggal di salah satu desa wilayah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Selama ini, hubungan pelaku dengan korban sangat dekat, dan korban kerap ikut bermain dengan pelaku.
Kedekatan tersebut rupanya di manfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya. Pelaku mulai mencabuli korban empat tahun silam, yakni 2017 lalu saat korban masih berusia 5 tahun.
BACA JUGA: Coba Umrah Saat Kasus Omicron Naik, Kemenag Tegur AMPHURI
Tidak terhitung sudah berapa kali laki-laki lulusan Madrasah Ibtidaiyah itu mencabuli serta memperkosa korban yang masih di bawah umur tersebut.
“Sudah sering kali, dari umur 5 tahun. Gak ada (hubungan keluarga), hanya anak korban sering ikut atau bermain sama yang bersangkutan di desa,” kata Teguh, seperti di lansir IDN.
Terakhir, aksi bejat pelaku di lakukan pada Sabtu siang, 25 Desember 2021 lalu di sebuah ruangan kantor desa di wilayah Kecamatan Ngoro, Jombang.
Korban awalnya di ajak berenang tersangka. Karena sudah dekat, korban pun menuruti ajakan tersebut. Rupanya, korban di bohongi dan di ajak ke kantor desa, kemudian di ajak ke salah satu ruangan yang ada di Kantor Desa tersebut.
“Di ruangan tersebut, tersangka memutarkan video dewasa dengan Handphone-nya untuk di perlihatkan kepada korban. Tersangka bernafsu dan akhirnya korban di setubuhi, dan setelah melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka sering memberikan uang senilai Rp2.000 sampai Rp5.000 kepada korban,” kata dia.
Terbongkarnya kelakuan bejat sang kakek tersebut dari keluhan korban kepada keluarganya.
Teguh menyebut, korban setelah pulang dari kantor desa mengeluh sakit pada alat kelaminnya dan mengaku telah di ajak berhubungan intim dengan pelaku di kantor desa.
“Pas kemarin kejadian terakhir, anak korban habis di ajak berenang. Kemudian saat pulang mengeluh alat kelaminnya sakit. Saat di tanya baru menjelaskan bahwa tidak di ajak renang melainkan ke balai desa dan di ajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Akhirnya di kumpulkan perangkat desa dan di buatkan laporan,” Katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka kemudian di jebloskan ke rutan Polres setempat.
“Barang bukti yang kami sita berupa pakaian korban dan tersangka serta Handphone milik tersangka yang di gunakan untuk mengambil foto kemaluan anak korban dan melihatkan video dewasa ke anak korban,” tandas Teguh Setiawan.
Atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, tersangka di jerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 82 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Teguh.
(Agung)


