GARUT,FOKUSJabar.id: Ketua Forum Pemerhati Desa (FPD) Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penyelidikan terkait aktivitas pembuatan karet seal LPG di Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk yang diduga tidak mengantongi izin.
Menurut Dia, banyak para pengusaha karet seal LPG di wilayah Cibiuk yang diduga tak memiliki izin. Bahkan produksinya pun main petak umpet dengan petugas. Terlebih, rubber seal-nya tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Produksi rubber seal di Cibiuk tidak sesuai SNI. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena rentan terjadi kebocoran,” kata Ketua FPD Kabupaten Garut, Jumat (24/12/2021).
BACA JUGA: 1.000 Penyandang Disabilitas Malangbong Garut Terima Santunan PTPN VIII
Roni mengatakan, Dia telah menerjunkan anggotanya untuk melakukan investigasi dan ditemukan beberapa pengusaha yang tak memiliki izin resmi.
Pihaknya menduga bahwa mereka menyewa pada perusahaan yang telah memiliki izin SNI.
“Kami mendesak Ditreskrimum Polda Jabar menutup aktivitas pembuatan karet seal LPG di Kecamatan Cibiuk,” kata Ketua FPD Garut.
Ketua FPD Garut menyebut, selain pembuatannya tidak memiliki izin juga sisa limbah pembuatan seal LPG dibuang sembarang sehingga mengganggu kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Soal Makna Hari Ibu 22 Desember, Ini Kata Kabid Pemuda Dispora Garut
Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan harus segera bergerak cepat. Dengan begitu, pencemaran lingkungan akibat limbah seal LPG dapat segera teratasi.
(Bambang)