TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jembatan di ruas jalan raya Ciawi-Singaparna (Cisinga) tahun anggaran 2017.
Perkara tipikor tersebut dengan atas nama terpidana Dede Suryaman alias Dede Dedeul, dan Iik Purkon alias Haji Islam.
Kemudian untuk kedua terpidana sudah divonis masing-masing satu tahun penjara berdasarkan hasil kasasi putusan Mahkamah Agung (MA)
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, SH menegaskan, uang pengganti atau uang rampasan dengan jumlah Rp 3,1 miliar itu, dikembalikan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, di BRI cabang Singaparna, Kamis (23/12/2021).
BACA JUGA: Penghapusan Tunjangan Guru di Banjar Ditolak Keras
“Penyerahannya kami laksanakan di Kantor BRI Cabang Singaparna, dengan jumlah Rp 3.113.800.000. Ini merupakan capaian kinerja Kejari Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021,” kata Ramadiyagus.
Pengembalian dana kerugian keuangan negara tersebut dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan kasasi dari MA.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Sejumlah Komoditas Di Tasikmalaya Meroket
Kepala Cabang BRI Singaparna, Agus Herman Pribadi mengatakan, untuk uang hasil sitaan kasus seperti korupsi, disimpan dalam rekening khusus.
“Adapun untuk proses pencairan dana dari rekening khusus tadi untuk kemudian disetorkan ke kas negara, harus berdasarkan instruksi pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ramadiagus.
(Farhan/Anthika Asmara)