BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kuasa hukum korban pencabulan terdakwa Hery Wirawan, Yudi Kurnia mengatakan bahwa persidangan kasus ini telah memeriksa 20 saksi dari para korban.
“Persidangan ini memeriksa tiga saksi dari korban, kalau ditotalkan sudah 20 termasuk orangtua saksi yang diperiksa,” kata Yudi di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Hery Wirawan (HW) terhadap belasan muridnya telah masuk persidangan ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hasil keterangan para korban, kata Yudi, mereka sebelumnya telah diiming-imingi akan dijadikan Polisi Wanita (Polwan) oleh pelaku. Alhasil para korban tertarik mengikuti pendidikan di yayasan yang dikembangkan terdakwa.
“Selain jadi Polwan, korban juga akan kuliah dan dibiayai pelaku, bahkan akan kerja apa pun diusakan,” kata Yudi.
Dia menduga bahwa kasus pencabulan tersebut ada sindikatnya. Bahkan, istri terdakwa mengetahui jika santriwati itu hamil tetapi tidak melapor.
BACA JUGA: Seperti Ini Kepribadian Pelaku Pencabulan Santriwati di Kota Bandung
“Kenapa tidak lapor, jangan-jangan sindikat, ada persekongkolan, ini yang luput dari berita acara. Seolah-olah pemeriksaan sederhana, ada korban, ada pelaku selesai itu saja. Yang lainnya tidak bunyi di berita acara,” kata dia.
Pihaknya sangat menyayangkan dengan sikap istri terdakwa yang hanya diam dan tidak melapor ke pihak berwajib. Padahal istri terdakwa juga penanggungjawab pesantren.
(Yusuf Mugni/LIN)