spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    Seperti Ini Kepribadian Pelaku Pencabulan Santriwati di Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pelaku pencabulan terhadap santriwati (WH) memiliki kepribadian yang tertutup, warga sekitar pondok pesantren Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani Kota Bandung tidak menyangka pelaku bisa melakukan hal sebejat itu.

    Ketua RT, Agus (45) mengaku, dirinya baru tahu pelaku pencabulan WH menjadi pelaku pecabulan terhadap santri, bahkan dirinya tidak pernah menyangka.

    “Awalnya saya tidak menyangka sama sekali soalnya awal datang dia orangnya ya gitulah (jarang bergaul) gak kayak predator tau-tau kemarin ada penangkapan soalnya udah 5 tahun (Kasusnya), tapi  baru kemarin-kemarin ketahuannya,” kata Agus saat ditemui di Pondok Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani Kota Bandung Jabar Kamis (9/12/2021).

    BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bandung Setuju Oknum Guru Ngaji Cabul Dihukum Kebiri

    Menurutnya, pesantren tersebut menjadi tempat tinggal para santriwati. Bahkan, kata dia, Pesantren tersebut akan dijadikan penampungan anak yatim.

    “Jadi awalnya dia bilang penampungan anak yatim ke saya mah gitu. Terus ya setelah itu memang ada sih tapi sebagian, sebagian gabanyak sih santrinya soalnya dari awal warga tidak mengizinkan kalo banyak-banyak ya katanya sedikit pak,” ucapnya.

    Selain untuk tempat tinggal para santri wati, Agus menyebut Istri pelaku pencabulan WH pun turut tinggal bersama.

    “Ya kesini-kesini ada istrinya dulu santrinya aja, santri nya sekitar SMP an lah belasan tahun masih dibawah umur,” kata dia.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jabar, Riyono mengatakan, korban berjumlah 12 orang. Bahkan, ada beberapa yang mengalami hamil akibat ulah bejat dari HW.

    “Jadi totalnya, korban ada 12 anak, dan itu memang ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya 8 anak yang lahir dari hasil tersebut. Kemudian ada yang masih hamil ada 3 korban, dan ketika persidangan jadi 9 anak yang melahirkan,” kata Riyono.

    Riyono menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh HW ini, akan diganjar hukuman berlapis.

    “Jadi sesuai Pasal 81 UU tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, dan Perlu digaris bawahi juga ada pemberatan, karena dia (WH) sebagai tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman menjadi 20 tahun,” kata dia.

    Perlu diketahui, kasus ini mencuat setelah salah seorang Anggota Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPAA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI)  menceritakan dengan seksama kasus ini di jejaring Sosial Media Facebook, hingga akhirnya kasus tersebut mencuat kepada permukaan publik.

    BACA JUGA: Lakukan Pencabulan, HM Bujuk Korban Akan Belikan HP

    Dalam unggahannya, bahwa pihaknya sebelumnya sempat mendapatkan laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi dari santriwati pondok pesantren yang dipimpin oleh HW. Bahkan dari loporan tersebut, diketahui juga bahwa perbuatan bejat yang dilakukan oleh HW ini menggasak kepada korban yang berusia 13-16 tahun.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img