Kamis 12 Desember 2024

Keluarga Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Keluarga santriwati korban pemerkosaan meminta pelaku Herry Wirawan (HW) dihukum mati oleh pengadilan.

Kuasa hukum dari 12 korban pelecehan seksual terhadap santriwati Yudi Kurnia mengatakan, kendati keluarga meminta hukum mati untuk pelaku, namun tuntutan tersebut tidak terdapat dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung.

“Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua sementara jaksa menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri,” kata Yudi di Pengadilan Negri Bandung Jalan L.L RE. Martadinata Kota Bandung Jabar , Selasa (21/12/2021).

BACA JUGA: JPO Asia Afrika Kota Bandung Dibongkar Karena Tak Berfungsi

Menurutnya, dalam undang-undang perlindungan anak perubahan ke satu disebutkan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu pada pasal 81 ayat 3 terdapat pemberatan sepertiga hukuman disebabkan pelaku adalah guru sehingga menjadi 20 tahun.

“Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun,” ucapnya.

Yudi mengungkapkan, jaksa seharusnya menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman mati. Ia berharap jaksa dapat menerapkan aturan tersebut.

“Dia, harusnya diterapkan dulu tuntutan undang-undang perubahan keduanya karna disitu mengatur kebiri, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati. Mudah mudahan dalam tuntutan harus diterapkan undang undang perubahan kedua,” katanya.

Yudi menambahkan kondisi korban saat ini berangsur membaik. Namun, saat kasus tersebut sempat mencuat dan viral korban sempat mengalami penurunan kondisi mental.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Kawal Terus Kasus Pemerkosaan Santriwati

“Alhmdulillah kalau dari korban mentalnya sudah berangsur pulih, kalau awal awal mereka kasihan nangis histeris trauma. pada saat beritanya mencuat dari media
mulai viral anak anak mulai down. Sekarang baik lagi anak-anak ada pendampingan dari dari P2TP2A Kabupaten Garut,” kata dia.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img