TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan terhadap Uci Sanusi Pane (50) warga Barengkok, Desa Panyiaran, Kecamatan Cikalong, di Mapolres Tasikmalaya, Senin (20/12/2021).
Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka pelaku penganiayaan terhadap Uci hingga tewas. Dua orang sebagai pelaku utama pengeroyokan. Mereka merupakan warga Bantarpari Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong.
“Dalam rekonstruksi ini, ada 26 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dan saksi. Adegan demi adegan disaksikan oleh kuasa hukum dari pihak korban maupun pelaku,” kata KBO Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Dudung Supriyatna, Senin (20/12/2021).
BACA JUGA: Ini Alasan, Polres Tasikmalaya Bongkar 2 Makam di Desa Sukarapih
Dari keseluruhan adegan itu jelas dia, pada adegan ke-25 nampak korban di pukul, menggunakan balok kayu Albasiah dan tangan kosong hingga meregang nyawa.
“Reka ulang kasus penganiayaan ini adalah untuk melengkapi berkas penyidikan kepolisian dan nanti dibawa ke ranah persidangan oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Kuasa Hukum pihak tersangka, Andi Suryadi menyebutkan, dalam reka adegan pengeroyokan tersebut, saat terjadi pemukulan yang dilakukan okeh kedua kliennya, terjadi secara spontan alias tidak karena ada yang menyuruh.
Sementara ketiga pelaku lainnya yang terdiri dari anggota Linmas, berunding untuk mencari solusi agar korban ini bisa ditenangkan.
“Dalam reka ulang ini, ketiganya tidak menyuruh untuk menghabisi korban,” katanya.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah Rp1,7M, Eks Ketua Kadin Jabar Ditahan
Dia menganggap, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut dinilai terlalu dini. “Jadi untuk ketiga klien kami ini belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang dua lagi memang cenderung adalah pelaku, karena cukup jelas terlihat dalam reka ulang. Keduanya melakukan pemukulan,” kata dia.
Andi menambahkan, sebagai kuasa hukum, reka adegan ini menjadi bahan nanti di pra peradilan atau persidangan.
(Farhan/Anthika Asmara)