BANDUNG,FOKUSJabar.id: Eks Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat (Jabar) Tatan Pria Sudjana, resmi ditahan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp1,7 Milyar.
Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy mengatakan, Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan pada tersangka TPS dan penelitian barang bukti sesuai aturan.
“Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke Rutan Kebonwaru,” kata Taufik, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (20/12/2021).
BACA JUGA: Dituding Salahgunakan Dana Hibah Rp1,7 M, Ini Kata Ketua KADIN Jabar
Taufik mengatakan, pihaknya mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Banprov Jabar 2019 tersebut.
“Untuk tersangka pertama segera kita limpahkan. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” kata dia.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jabar sudah menemui jalan terang, satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T (Tantan Pria Sudjana),” kata Reza, Kamis (22/7/2021).
Keputusan itu diambil berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021.
Reza menyebut, surat dikeluarkan Kejari Bandung sudah sejak 15 Juli 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.
“Dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka, surat Sprindik khusus dikeluarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021,” katanya.
BACA JUGA: Merasa Didzolimi, Ketua Kadin Jabar Ajukan Perlindungan Hukum
(Agung)