JAKARTA,FOKUSJabar.id: Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Laporan itu dilayangkan oleh seseorang yang tidak disebutkan namanya pada tanggal 7 Desember 2021.
laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA: Habib Bahar Tinju Ryan Jombang di Lapas Gegara Uang
“Ya (ada laporan terhadap Bahar dan Eggi) terkait SARA,” kata Zulpan, Senin (20/12/2021).
Pelapor menjerat Bahar dan Eggi dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
“Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata dia, Seperti dilansir IDN.
(Agung)