BANJAR,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Banjar menilai kebijakan penghapusan tunjangan daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru terlalu tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang matang.
“Kami sangat menyayangkan kalau kebijakan penghapusan tunjangan guru terjadi, walau itu menjadi domainya eksekutif, kami berharap adanya tinjauan ulang atas kebijakan tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, Senin (20/12/2021).
Adapun jika alasannya double accounting, Tri mengatakan seharusnya dikaji terlebih dahulu dasar hukumnya terkait pemberian tunjangan daerah guru dan sertifikasi ini.
BACA JUGA: Tunjangan Guru Bersertifikasi di Kota Banjar Dihapus
“Seharusnya harus dikaji dulu dasar hukumnya, Apakah betul sebagaimana termasuk dalam aturan atau sebagai hal yang berbeda,” katanya.
Menurut Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, penghapusan tunjangan guru bersertifikasi dilakukan karena mereka sudah mendapat tunjangan dari pemerintah pusat.
“Mereka (Guru yang sudah bersertifikasi) sudah dapat dari pusat, Maka dari APBD tidak akan diberikan lagi,” kata dia.
Ade mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari double accounting dimana guru yang bersertifikasi ini tidak mendapatkan tunjangan dari lusat dan daerah.
BACA JUGA: Hearing dengan DPRD Kota Banjar Belum Dijadwalkan, Forum AKAR Kecewa
“Penghapusan berlaku bagi guru bersertifikasi. Ini mah tinggal dipilih saja, mau dari pusat atau dari APBD?” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)