Kamis 12 Desember 2024

Pembuatan Polisi tidur Ada Aturannya, Jangan Sembarangan!

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polisi tidur atau speed bump dibangun biasanya untuk membuat pengendara mau tidak mau harus menurunkan kecepatan mereka.

Namun, banyak polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan. Akibatnya sering menjadi penyebab kecelakaan.

Faktanya, membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan. Ada aturan dan spesifikasi yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Viral, Kuburan Harley Davidson Ramai Dibicarakan Netizen

Aturan pertama, mengatur soal bentuk dan ukuran. Dijelaskan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Bentuknya harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan harus memiliki ukuran maksimum 12 sentimeter.

Kemiringan di kedua sisinya juga maksimum 15 persen dan lebar bagian atas minimum 15 sentimeter.

Pelanggaran terkait ukuran, sudah tertuang ke dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pada Pasal 274 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00,” seperti dilansir IDN.

Karena polisi tidur merupakan marka jalan, maka ada peraturan lain yang mengaturnya. Pada pasal 275 ayat 1 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000,00”.

Ada banyak aturan yang mengatur soal polisi tidur. Hal ini berkaitan dengan fungsi jalan. Jika fungsi jalan tidak maksimal, maka bisa membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan.

BACA JUGA: Banyak Polisi Tidur, Wali Kota Tasikmalaya Kesal

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img