Kamis 12 Desember 2024

Disdik Kota Bandung Batalkan Pemindahan Pembagian Rapor dan Libur Semester

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung batal memindahkan waktu libur akhir semester sekolah dari Desember ke Januari 2022. Termasuk pembagian rapor yang rencana akan dipindah ke bulan Januari kembali menjadi bulan Desember.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Disdik Kota Bandung nomor PK/8931-Disdik/XII/2021 tentang pembagian rapor, libur semester 1 dan kegiatan belajar mengajar pada semester 2. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri dan swasta.

Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, bahwa pemindahan waktu libur akhir semester sekolah dan pembagian rapor ke bulan Januari batal dilaksanakan. Hal itu merujuk kepada surat edaran Kemendikbud tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA: Alun-alun Ciamis Ditutup Dimalam Pergantian Tahun

“Dalam surat ini, pembagian rapor semester satu dilakukan pada tanggal 23-24 Desember 2021. Sebelumnya, pembagian rapor direncanakan dilakukan pada 3 Januari 2022. Libur semester satu dilaksanakan pasa 27 Desember hingga 7 Januari 2022 mendatang. Sebelumnya libur semester direncanakan dipindah pada bulan Januari tanggal 4 hingga 9 Januari mendatang,” kata Cucu saat dihubungi Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, hari pertama masuk sekolah pada semester dua pada 10 Januari nanti. Sedangkan sebelumnya aktivitas belajar mengajar dimulai pada 27 Desember.

BACA JUGA: Omicron Masuk Indonesia, Yana Minta Warga Kota Bandung Perketat Prokes

“Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran nomor PK 03.02.01/8692-Disdik/XI/2021 tanggal 30 November 2021 tentang pengaturan pembagian rapor, libur semester dan kegiatan belajar mengajar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” ucapnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img