TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya meminta oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Tasikmalaya Selatan, ditindak dan diproses secara hukum.
Pemerintah juga meminta masyarakat bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan terkait kasus perilaku penyimpangan di lingkungan pondok pesantren.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan, pemerintah daerah sangat prihatin atas kejadian yang menimpa santriwati yang diduga mendapat tindakan asusila oleh oknum guru ngaji. Pihaknya mendorong agar penegakan hukum didahulukan.
“Negara kita adalah negara hukum,” Ade menegaskan, Selasa (14/12/2021).
BACA JUGA: Jenazah Oded M Danial Akan Dimakamkan di Tasikmalaya Malam Ini
Dia menyebutkan, secara pribadi sangat merasakan bagaimana keprihatinan orang tua jika anaknya mendapat perlakuan seperti itu.
“Seorang bapak pasti sakit jika mendapatkan anaknya diperlakukan tidak sesuai dengan norma. Pemerintah juga merasakan yang sama. Sehingga bagaimana ke depan pemerintah berupaya hadir untuk menangani korban, minimal pendampingan untuk pemulihan trauma psikologis yang dialaminya,” kata dia.
Bupati berharap, media bersikap arif agar kasus tersebut tidak menjadi bola liar. “Jangan karena setitik kesalahan, kemudian memunculkan hukum di masyarakat bahwa kesalahan tersebut berlaku kesemuanya. Ini yang dikhawatirkan,” Ade menerangkan.
Jangan sampai, lanjut dia, lahir pemahaman publik yang keliru. Seperti jangan menyekolahkan anak ke pesantren. “Ini kan keliru betul dan harus diantisipasi. Maka saya berharap pemberitaannya ada nilai edukasi,” kata Ade.
(Farhan/Ageng)