BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan,saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.
Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Selama Perwalnya belum keluar yang baru, kita mengacu pada Perwal yang lama. Terakhir itu Perwal 109. Walau pun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru. kita masih menunggu hasil rapat Satuan Tugas apa yang akan dilakukan dalam Nataru ini,” kata Edward di Balai Kota Bandung Jalan Wastu kencana Jabar Selasa (14/12/2021).
Meski begitu, sebagai antisipasi, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan.
BACA JUGA: Pacu Vaksinasi, Kapolres Banjar Tinjau Dese Terendah Vaksin
“Kalau untuk di tempat wisata di Kota Bandung yang sudah dibuka itu ada 5 Museum, 4 Tempat Hiburan, 87 karoke dan 23 bar. Nah itu kita akan coba pantau. Tapi itu kita harus bekerjasama dengan satpol PP dan kewilayahan. Karena kalau hanya dipantau oleh Dinas, tidak akan semua terpantau,”ucapnya.
Lebih lanjut Edward mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dengan Kewilayahan jika pada saat Natal dan Tahun baru nanti pengunjung tempat wisata dan hiburan membludak.
“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan, akan berkeliling untuk memonitoring tempat-tempat tersebut. Sebelumnya kita juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliku Kebun Binatang, dan Karang Setra dengan Kecamatan Sukajadi,”ungkapnya.
Terkait sanksi, pihaknya akan mengacu pada Perwal yang berlaku, mulai dari teguran hingga yang paling berat sampai penutupan, tergantung pelanggarannya.
“Kita lihat dulu pelanggarannya, dan yang menjadi penegak Perda itu adalah Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa sampai ditutup atau tidak,”ujarnya.
Perlu Diketahui, Pemerintah kota (Pemkot) Bandung akan membatasi kapasitas pengunjung di 5 tempat Wisata yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Sayuran di Pasar Manis Ciamis Mulai Merangkak
Kemudian Museum dengan 50 persen kapasitas pengunjung yakni, Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)