BANDUNG,FOKUSJabar.id: Harga rokok pada awal tahun 2022 diprediksi akan mengalami kenaikan hal itu terjadi karena tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik sebesar 12 persen.
Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada bulan Januari 2022 tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen lebih rendah dari tahun sebelumnya yakni sebesar 12,5 persen.
“Kenaikan cukai rorok ini akan diberlakukan pada bulan Januari 2022 nanti, sesuai instruksi presiden” katanya melalui konferensi pers, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Dengan naiknya tarif tersebut tentunya berpengaruh terhadap peningkatan indeks kemahalan rokok sebesar 13,77 persen dengan rincian penerimaan APBN cukai rokok sebesar Rp 193,5 trilyun.
BACA JUGA: Unik, Pipa Rokok dari Pohon Pisang
Selain itu Sri juga berharap dengan naiknya harga mampu menurunkan perokok usia 10 sampai 18 tahun di Indonesia sebesar 8,83 persen sesuai dengan RPJMN untuk tahun 2024.
“Anak-anak yang merokok akan turun mudah-mudahan bisa mencapai target RPJMN sebesar 8,7 persen” ungkapnya Sri Mulyani.
- Berikut ini harga jual eceran (HJE) rokok perbungkus dan perbatang tiap golongan jenis rokok yang akan mengalami kenaikan di tahun 2022.
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Untuk SKM golongan I tarif cukai 985, akan mengalami kenaikan sebesar 13,9 persen. Harga jual rokok perbatang Rp 1.905 sementara harga jual rokok perbungkus Rp 38.100.
– SKM golongan IIA tarif cukai 600, akan mengalami kenaikan sebesar 12,1 persen. Harga jual rokok perbatang Rp 1.140 harga jual rokok perbungkus Rp 22.800.
– SKM golongan IIB tarif cukai 600 akan mengalami kenaikan sebesar 14,3 persen. Harga jual rokok perbatang Rp 1.140 harga jual rokok per bungkus Rp 22.800.
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM golongan I tarif cukai 1.065 akan mengalami kenaikan sebesar 13,9 persen. Harga jual rokok perbatang Rp 2.005 harga jual rokok per bungkus Rp 40.100.
– SPM golongan IIA tarif cukai 635 akan mengalami kenaikan sebesar 12,4 persen. Harga jual rokok perbatang Rp 1.135 harga jual rokok per bungkus Rp 22.700.
– SPM golongan IIB tarif cukai 635 akan mengalami kenaikan sebesar 14,4 persen. Harga jual rokok perbatang Rp 1.135 harga jual rokok per bungkus Rp 22.700.
- Sigaret Kretek Tangan (SKT)
– SKT golongan IA tarif cukai tarif cukai 440 akan mengalami kenaikan sebesar 3,5 persen. Harga jual rokok perbatang Rp 1.635 harga jual rokok per bungkus Rp 32.700.
– SKT golongan IB tarif cukai 345 akan mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen. Harga jual rokok perbatang Rp 1.135 harga jual rokok perbungkus Rp 22.700.
– SKT golongan II tarif cukai 205 akan mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen. Harga jual rokok perbatang Rp 600 harga jual rokok per bungkus Rp 12.000.
– SKT golongan III tarif cukai 115 akan mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen. Harga jual rokok perbatang Rp 505 harga jual rokok per bungkus Rp 10.100.
Untuk diketahui kebijakan pemerintah dalam menaikan tarif cukai rokok tersebut untuk mempertimbangkan 4 aspek di antaranya:
- Mengurangi konsumsi rokok.
- Mensejahterakan buruh rokok di pabrik.
- Mengurangi penyebaran rokok ilegal.
- Menurunkan tingkat konsumsi rokok untuk usia 10-18 tahun.
(Fauza)