BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Banjar meresmikan Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja sebagai Desa Zakat Desa zakat ini dibentuk untuk memudahkan pendistribusian zakat untuk masyarakat serta agar tepat sasaran.
“Desa zakat ini tujuannya agar pendistribusian zakat bisa tepat sasaran,” kata Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih Selasa (14/12/2021).
Dia meminta dengan diresmikannya desa zakat ini diharapkan Pemerintah Desa Mekarharja bisa lebih memperhatikan warganya, terlebih mereka yang sudah lanjut usia (Lansia).
BACA JUGA: Stunting Masih Jadi Perhatian Pemkot Banjar
“Kita harus bisa bersama-sama untuk saling membantu, mari kitavterangi desa dengan zakat bantu mereka yang membutuhkan, apalagi lansia. mereka harus mendapatkan zakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu Ade juga mengatakaan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban untuk mengumpulkan zakat sebesar 2,5 persen.
Zakat profesi yang terkumpul dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjar hingga sekarangbini sudah mencapai sebesar Rp 9 Miliar.
“Zakat itu nantinya di distribusikan kepada masyarakat kurang mampu, yatim piatu, kaum dhuafa dan lainnya yang menbutuhkan bantuan zakat ini,” kata dia.
Untuk itu zakat ini lanjut dia dikelola dengan satu pintu, hal itu bertujuan supaya pendistribusiannya merata kepada mereka yang membutuhkan.
“Maka dari itu saya ingatkan jangan sampai lupa membayar zakat,” kata dia.
BACA JUGA: Gerakan Cinta Zakat Ciamis Rangsang Masyarakat untuk Berbagi
Ditempat terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Abdul Khohar mengatakan pemilihan desa Mekarharja sebagai desa zakat ini lantaran kelembagaan desanya itu paling aktif dibanding desa lain.
“Kami jugabkedepannya insha allah tahun depan akan menambah desa zakat ini di desa atau kelurahan lainnya,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)