BANJAR,FOKUSJabar.id: Sebanyak dua orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kota Banjar, Jawa Barat terancam di pecat. Pasalnya, kedua orang tersebut telah melanggar disiplin kerja dengan tidak masuk kerja berhari-hari.
Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan ada dua laporan ASN yang masuk ke Inspektorat Kota Banjar karena melanggar disiplin kerja.
“Yang pertama karena terlilit hutang, itu yang dinas di Diskominfo, lalu kami juga sedang memeriksa orang Disdik,” katanya saat dihubungi wartawan. Jumat (10/12/2021).
Untuk yang pertama lanjut Agus mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaannya sudah keluar dan dilaporkan ke Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih.
BACA JUGA: Polres Banjar Ringkus Komplotan Pencuri Hewas Ternak dan Curas
“Nanti beliau memerintahkan ke tim PP 53 untuk di proses, mungkin saat ini masih proses evakuasi untuk di eksekusi walikota gimana-gimananya,” kata dia.
Agus mengatakan, ASN berinisial AR ini merupakan pegawai yang memiliki riwayat kerja kurang kebih 20 tahun.
“Penyebab dia tidak masuk kerja terlilitvhutang namun ntah hutang pinjol (pinjaman online) atau apa,” kata dia.
Sedangkan untuk ASN yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Agus mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari timnya.
“Kita juga sedang meriksa orang disdik tapi kita belum menerima laporan dari tim penyebabnya itu apa, kenapa dia tidak masuk kerja, kami masih menunggu untuk laporan yang ini,” kata dia.
Dia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN ini sudah jelas tercantum dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin kerja.
“Dalam Peraturan pemerintah itu sudah jelas jika sekian hari tidak masuk sanksinya harus diberhentikan,” kata Agus.
BACA JUGA: GMBI Datangi Kejari Kota Banjar, Ada apa?
(Budiana Martin/Anthika Asmara)