BANDUNG,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi D Fraksi NasDem Rendiana Awangga (Awang) geram dengan aksi bejat Hery Wirawan yang memperkosa 12 Santriwati bahkan hingga hamil dan punya anak. Diketahui, oknum guru itu menggahi santriwatinya sejak 2016 hingga 2021.
Awang mengimbau agar masyarakat membuka mata dari bahaya predator kekerasan seksual yang bisa menimpa siapa saja.
“Perlu ada penanganan sistematik dari mulai regulasi sampai pengawasan dari keluarga hingga pemerintah kewilayahan,” kata Awang di Bandung, Kamis (9/12/2021).
Pemerintah harus memberikan perhatian penuh kepada para korban untuk memulihkan diri dari trauma, begitupun dengan masyarakat agar ikut mendampingi. Terlebih kejadian itu akan sangat merusak mental mereka, serta menimbulkan trauma mendalam.
BACA JUGA: Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Kemenag Cabut Izin Ponpes
“Pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap masa depan mereka dan melakukan rehabilitasi psiko-sosial secara komprehensif kepada korban sebaik dan selama yang diperlukan. Masyarakat pun perlu berperan aktif mencipatkan lingkungan yang mendukung, sehingga mempercepat pemulihan trauma mereka,” kata dia.
Apa yang dilakukan guru bejat itu, kata dia, tidak bisa ditolelir, pelaku harus mendapat hukuman berat. Apalagi aksi bejat itu berlangsung sejak tahun 2016.
“Hukuman seberat-beratnya seharusnya sudah dapat diberikan berdasarkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku adalah pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban, seharusnya pelaku dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia,” kata Awang.
Partai NasDem Kota Bandung, kata dia, membuka hotline bantuan hukum dan advokasi melalui Whatsapp di 0817751111. Tim bantuan hukum (Bahu) akan senang hati memberikan bantuan kepada warga Kota Bandung yang membutuhkan bantuan hukum atau sosial lainnya.
“Kami siap membantu advokasi, pendampingan dan bantuan hukum secara gratis,” kata Awang.
(Yusuf Mugni/LIN)