CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis mewanti-wanti agar perangkat desa harus mengerjakan pekerjaan infrasruktur seusuai dengan dokumen perencanaan anggaran dan biaya kegiatan.
Hal tersebut untuk mengantisipasi agar aparat desa tidak terjerat hukum, karena berdampak pada kerugian negara.
Kabid Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis Dadang Kuswanda mengatakan, RAB juga merupakan perencanaan detail dari sebuah kegiatan dalam proyek baik non konstruksi maupun proyek konstruksi.
“Rencana anggaran biaya juga merupakan gambaran dan panduan terkait biaya yang dibutuhkan dalam penyelesaian proyek pembangunan infrastuktur,” kata Dadang dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan biaya kegiatan fisik infrastuktur perdesaan tahun 2021, Kamis (9/12/2021).
BACA JUGA: Pohon Tumbang Tutup Jalan Ciamis-Kawali
Menurut Dadang, Bimtek tersebut bertujuan memberikan pembinaan dan fasilitasi bagi desa terutama bagi perangkat desa agar memiliki kompetensi dan kapabilitas dalam rangka penyusunana RAB.
Dadang mengatakan, dengan telah mengikuti Bimtek yang diadakan pihaknya diharapkan tidak ada perangkat desa yang tersandung hukum akibat tidak singkronya perencanaan dengan anggaran yang diajukan dan hasil pembangunanannya.
BACA JUGA: Pengamat Hukum: Kasus Asabri Bukan Kasus Korupsi!
” Perencanaan harus sesuai dengan pembangunan yang akan dan sampai selesai dikerjakan,” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)