MEDAN,FOKUSJabar.id: Sopir angKot di kota Medan berinisial HM (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah angkot yang dikendarai dirinya menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan Sabtu (4/12/21).
Empat orang penumpang angkutan kota tewas di tempat dan empat orang lainnya luka berat dalam kejadian tersebut, melansir Detik.com.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, setelah kejadian tersebut, personel Satlantas Polrestabes Medan langsung cek TKP dan olah TKP di sana, dan menurut para saksi, kita sudah tetapkan sopir jadi tersangka, Senin (6/12).
HM yang merupakan warga Batangkuis, Tanjung Morawa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ucap Riko.
BACA JUGA: Ini Daftar Destinasi Wisata Sumedang Terbaik
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dari pemeriksaan awal yang bersangkutan sudah 20 tahun jadi supir angkot, namun tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelasnya.
Diketahui, angkot yang dikemudikan HM menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12) sore. Pada saat bersamaan kereta api jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Kereta api langsung menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.
Kondisi angkot tersebut rusak parah, setelah terseret beberapa meter.
Dalam kejadian itu empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah.
BACA JUGA: Vaksinasi Kota Bandung Capai 99,07 Persen
Supir angkot berinisial HM itu berhasil menyelamatkan diri. Bahkan HM sempat mencoba melarikan diri sehingga menjadi bulan-bulanan massa.
(Nendy)