Kamis 12 Desember 2024

Bansos Tunai Pemprov Jabar Cair

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemprov Jabar melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jabar menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali.

Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos tunai dilaksanakan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659-BKD/2021.

“Penyaluran bansos tunai sendiri bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat,” kata Dodo, Senin (6/12/2021).

BACA JUGA: Kegiatan Kontruksi di Ciamis Tahun Anggaran 2021 Capai Rp 400 Miliar

Jumlah penerima tersebut mencapai 70.664 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Rinciannya, 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro, 48.383 pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, 11.208 pedagang pasar rakyat, dan 1.083 Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Adapun besaran tersebut, yakni Rp 1 juta untuk pelaku usaha mikro, Rp 300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, Rp 250.000 untuk pedagang pasar rakyat, dan Rp 3 juta untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial.

“Penyaluran bansos tunai berlangsung pada 30 November sampai 11 Desember 2021 melalui metode Social Fund Transfer (SFT) PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Tbk,” kata Dodo.

Lokasi penyaluran bansos dilakukan di kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank bjb bagi pelaku usaha Mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat. Sedangkan penyaluran kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial dilaksanakan di Kantor Dinsos Kabupaten/Kota dan Kantor bjb Cabang.

BACA JUGA: bank bjb Lakukan Digitalisasi Bansos Lewat SFT

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img