BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang kegiatan yang berpotensi menciptakan keramaian, seperti pagelaran seni mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pemkot Bandung pun akan menutup taman Alun-alun sejak 31 Desember hingga 1 Januari.
Hal itu dilakukan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 62 Tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tidak hanya itu, Pemkot Bandung pun melarang pawai dan arak-arakan pada malam pergantian tahun, termasuk melarang menggelar acara, baik terbuka maupun tertutup. Kemudian meniadakan kegiatan Nataru di pusat perbelanjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung segera memutuskan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada rapat terbatas.
BACA JUGA: Hyundai CRETA Dijual Di Bandung, Ini Harga dan Spesifikasinya
“Mobilitas itu yang harus lebih kita optimalkan untuk dibatasi. Ya mungkin saja gambarannya nanti ada lagi penyekatan-penyekatan jalan,” kata Ema di Kota Bandung Jabar Kamis (2/12/2021).
Pihaknya pun sudah memberikan imbauan secara lisan kepada para pengusaha, wisatawan, termasuk hotel agar bisa mengikuti instruksi larangan perayaan tahun baru.
Saat ini, kata Ema, perkembangan COVID-19 di Kota Bandung berada pada kondisi yang baik. Pihaknya tidak ingin penyebaran COVID-19 kembali meningkat akibat perayaan tahun baru.
“COVID-19 sekarang jumlahnya terus menurun di bawah 50. Begitupun dengan Bed Ocupancy Rate (BOR) yang angkanya 5 koma, dan positif rate sudah di 0,10, ini luar biasa,” kata dia.
BACA JUGA: Gelar Aksi! Massa Reuni 212 Padati Jakarta Pusat
Ema berharap mobilitas masyarakat bisa terkendali dengan menahan diri agar tidak bepergian antar kota.
(Yusuf Mugni/LIN)