Kamis 12 Desember 2024

Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Buntut kasus main hakim sendiri yang dilakukan warga Bantarpari Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) terhadap Uci Sanusi Pane (50) warga Barengkok, Desa Panyiaran, Kecamatan Cikalong, akhirnya Polisi penetapkan lima tersangka.

“Hasil pemeriksaan penyidik, kami tetapkan lima orang tersangka. Dua orang sebagai pelaku utama pengeroyokan dan tiga orang lainnya menggembosi pelaku utama untuk membunuh korban atau menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Rabu (1/12/2021).

Rimsyahtono mengatakan, Kelima terangka lanjut dia, semuanya merupakan warga Kampung Bantarpari yakni P alias C (31), S alias L (21), S (54), MI (34) dan M (54).

“Masing-masing memiliki peran berbeda. P alias C dan S alias L secara bergantian memukul korban dengan sebatang kayu ke bagian kepala, dada dan perut korban. Sementara tiga tersangka lainnya menyuruh atau menganjurkan agar korban dihabisi,” terang Rimsyahtono.

BACA JUGA: Masyarakat Tanjungjaya Tasikmalaya Tuntut Pemerintah Turun

Ditambahkan, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 angka 3 juncto Pasal 55 ayat 1 angka 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka kata Dia, antara lain dua unit motor matik warna hitam, dua batang kayu dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Ribuan Buruh Demo di Bandung, Serukan Mogok Nasional!

(Farhan/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img