Jumat 13 Desember 2024

Kadisnaker Kota Bandung Ikut Konvoi Bersama Buruh Tuntut Kenaikan UMK

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Puluhan orang yang gabungan dari berbagai serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Selasa (23/11/2021). Mereka menungtut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menaikan Upah Minimum Kota (UMK) 10 persen.

Dalam aksinya, Serikat Buruh tersebut sempat konvoi mengelilingi Balai Kota Bandung. Uniknya, dalam konvoi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Arief Syaifudin ikut dalam rombongan tersebut.

Arief mengatakan, apa yang dilakukan adalah bentuk dari dukungan terhadap para buruh dalam menyampaikan aspirasinya.

“Ikut dong, kita bersemangat dalam hal yang positif, kan mereka positif, mereka positif, harapannya ya kita naik,” kata Arief saat ditemui dilokasi.

BACA JUGA: 20 Atlet Karate PPLPD Kota Bandung Uji Kemampuan di DI Yogyakarta

Menurutnya, buruh yang melakukan aksi ini menuntut adanya kenaikan UMK sebesar 10 persen di tahun 2022. Menurutnya, pihaknya akan menampung dan mengkaji aspirasi-apsirasi terkait tuntutan kenaikan UMK yang kemudian akan disodorkan ke pihak Provinsi Jawa Barat.

FOKUSJabar.id Bandung
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Arief Syaifudin Ikut Konvoi Bersama Buruh di Jalan Wastukencana Kota Bandung Jabar Selasa
(Foto: Yusuf Mugni )

“Mereka ingin 10 persen kenaikan UMK itu, kalau saya senang senang aja, artinya perekonomian kota Bandung bagus, kalau misalnya UMK di Bawah artinya perekonomian tidak bagus. Yang menetapkan provinsi, kita hanya mengajukan rekomendasi saja, belum diajukan, kan masih proses, kemungkinan hari rabu sore,” kata dia.

Arief memastikan, akan menyodorkan adanya kenaikan UMK Kota Bandung ke pihak Provinsi Jawa Barat. Namun, pihaknya masih belum memberikan angka pasti dari ajuan yang akan diberikan ke Provinsi Jabar.

BACA JUGA: Jabar Siap Gantikan Vietnam Jadi Tuan Rumah Asean Para Games 2022

“Ada kenaikan, pasti naik, Kalau tahun kemarin naiknya kan 3,27 persen. Di tahun 2020 UMK Bandung itu Rp. 3.623.378,91 nah kemudian naik 3,27 persen di tahun 2021 menjadi, Rp 3.742.276, 48  dan UMK ini yang sekarang berjalan. Saya pikir (usulan kenaikan) kita kembalinya semangat baik, semangat baik ini juga harus berdasar dan bisa dipertanggung jawabkan, bukan masalah ikut pusat atau daerah, tapi ikut aturan,” katanya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img