BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.
Inmendagri PPKM Level 3 ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, yang yang ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota.
BACA JUGA: Ditagih Bayaran usai Gunakan Toilet di SPBU, Erick Thohir: Kenapa Nggak Gratis?
Pada diktum pertama menyebut, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan paling lama 20 Desember 2021.
Kemudian, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Inmendagri, seperti dilansir CNBC.
Selain itu, juga melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021 dan melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.
Seluruh pemangku kepentingan diminta untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tambahnya.
BACA JUGA: PPKM Level 3 Saat Nataru, Semua Taman di Kota Bandung Bakal Ditutup Sementara
(Agung)