Kamis 12 Desember 2024

UMP Jabar 2022 Naik Jadi Rp1,8 Juta

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang UMP Jabar Tahu 2022.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mewakili Gubernur Jabar membacakan UMP di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.

Adapun besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemprov Jawa Barat.

BACA JUGA: UMP Jabar Tak Naik, Ini kata Emil

Hasil pleno yang dilakukan dewan pengupahan menghasilkan bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. Karena UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.

Formulasi perhitungan UMP kali ini menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik (BPS).

“Setelah keluar penghitungannya, maka data diserahkan ke Kemenaker kemudian dikirimkan ke gubernur,” kata dia.

Setiawan mengatakan bahwa UMP 2022 menjadi yang pertama kalo menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang – undang.

“Jika kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemprov Jabar sedang melaksanakan amanat undang-undang,” kata dia.

Implementasi PP 36/2021 ini juga kali pertama mengunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi, Kabupaten Karawang dan terendah Kota Banjar. Kompisisinya masih sama seperti tahun lalu. Tahun lalu Karawang Rp4.798.312 dan terendah Kota Banjar Rp1.831.884, ” kata dia.

Dia berharap semua pihak bisa menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusifitas Jabar. Kepada pengusaha segera melaksanakan yang telah diundangkan oleh pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Berdasarkan PP 36/2021 pengusaha dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti.

“Pengusaha tidak bisa menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.

Sekda juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia.

“Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung, ” kata dia.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img