JAKARTA,FOKUSJabar.id: Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset milik Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 trilyun.
Penyitaan dilakukan langsung oleh Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban. Rionald juga didampingi oleh anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) beserta jajaran kepolisian.
“Satgas BLBI telah melakukan penyitaan aset jaminan PT Timor Puteras Nasional (TPN),” kata Rio, Jumat (5/11/2021).
BACA JUGA: Ekspor Jabar Triwulan III/2021 Tertinggi Pasca PPKM
Sebelumnya, PUPN kepada PT TPN telah melakukan penagihan kepada Tommy Soeharto sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan.
Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang di atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN.
Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Rionald mengatakan, terhadap aset sitaan ini akan dilelang oleh pemerintah dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.
“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” kata dia, seperti dilasnir CNBC.
BACA JUGA: Saham Perusahaan Tommy Soeharto Anjlok Sampai ARB
(Agung)