spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Langgar Prokes dan Jam Operasional, 4 Restoran dan Tempat Hiburan di Bandung Disegel

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan TNI Kodim 0618 segel 4 restoran dan tempat hiburan malam pada Selasa (27/10/2021) kemarin. Hal itu dilakukan lantaran tempat tersebut, melanggar jam oprasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik.

    Berdasarkan Peraturan Wali Kota (perwal) Bandung nomor 103 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 menjelaskan kegiatan hiburan malam diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib. Sedangkan restoran, kafe, rumah makan dari pukul 06.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib.

    Disegel 4, ada restoran dan tempat hiburan. Selain melanggar jam operasional, penerapan prokesnya masih lalai,”kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

    Mujahid mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tempat usaha tersebut termasuk mengecek faktor yang meringankan dan memberatkan pengelola. Penyegelan sendiri selesai pasca pemeriksaan dan hasilnya didapat.

    BACA JUGA: Rangkaian Bulan Mutu Nasional 2021 Digelar di Bandung

    “Segel (selesai) tergantung pemeriksaan, ada faktor yang memberatkan dan meringankan, kita lihat hasil pemeriksaan. Ada denda mengacu ke perwal Rp 500 ribu,”ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik seperti kapasitas pengunjung yang melebihi aturan, tidak terdapat jaga jarak. Pihaknya juga membubarkan kerumunan-kerumunan masyarakat saat razia tersebut.

    Fokusjabar.id Bandung
    Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada
    (Foto: Yusuf Mugni)

    “Sekarang restoran jam 22.00 Wib, harus scan barcode, kedua dicek dilapangan tidak menerapkan prokes secara benar, suhu tubuh disimpan di dalam, jaga jarak tidak ada sama sekali. Kapasitas 50 persen ini 100 persen kita kenakan teguran,”ucapnya.

    Mujahid menambahkan, razia dilakukan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung meski Kota Bandung masuk PPKM level 2. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap prokes dengan disiplin.

    BACA JUGA: Sah Pindah Agama Hindu, Sukmawati: kembali Ke Agama Leluhur

    “Arahnya ke prokes mengingatkan kembali jangan sampai euforia membuat kembali gelombang ketiga, itu diantisipasi. Tidak hanya razia malam, pihaknya juga melakukan patroli dan pengawasan pada siang hari di pasar-pasar tradisional dan mal,”pungkasnya.

    (Yusuf Mugni)

    Berita Terbaru

    spot_img