BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menahan NS, tersangka kasus dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar pada 2015-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan mengatakan, tersangka NS merupakan seorang Aparatur Sipul Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkot Banjar, Jawa Barat, pada saat melakukan aksinya tersangka menjabat sebagai bendahara kelurahan Mekarsari.
NS melakukan tindak pidana korupsi PBB ini dengan menghimpun dana yang sebagian tidak disetorkan. Lanjut dia, tersangka melakukan tidak panda korupsi terebut secara terus menerus dan berkelanjutan dari mulai tahun 2015 hingga 2020 sehingga uang yang hasil penyelewengan tersebut cukup terkumpul cukup besar.
BACA JUGA: FISIP Unpas Berikan Kadeudeuh bagi Atlet PON XX
“Untuk total kerugian dalam kasus ini sebanyak Rp.229 juta,” kata dia.
NS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga Kejari menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 terkait penggelapan dalam jabatannya,untuk ancaman pidana dalam pasal 2 itu minimal 4 tahun penjara maksimalnya 20 tahun penjara,” kata Ade.
BACA JUGA: Partai Golkar Rilis 3 Nama Bakal Calon Wali Kota Banjar
(Budiana Martin/Anthika Asmara)