BANDUNG,FOKUSJabar.id: Transgender bisa membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) selama menyertakan bukti putusan pengadilan negeri terkait perubahan jenis kelamin.
“Kalau dia transgender, (contoh) saya (laki-laki) beralih menjadi perempuan bisa mengubah status selama ada putusan dari PN,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Disdukcapil) Tatang Muhtar di Taman Dewi Sartika Kota Bandung Jabar Selasa (12/10/2021).
Namun, sejauh ini, kata dia, belum pernah menerima laporan tentang pengajuan e-KTP transgender. Permohonan pembuatan e-KTP bagi transgender tidak jauh berbeda dengan pemohon yang lainnya. Namun, bagi transgender harus memiliki bukti keputusan dari pengadilan negeri.
“Selama saya jadi kepala dinas belum ada. Umum (pendaftaran), prinsipnya administrasi kependudukan tidak ada perlakuan khusus sama saja,” kata dia.
BACA JUGA: Transgender Anggota Militer AS Gugat Trump
Kemudian kaitannya dengan pernikahan siri, dia mengatakan bahwa bisa dibuatkan kartu keluarga (KK). Nantinya di kolom KK akan disebut pernikahan tidak tercatat, berbeda dengan yang menikah tercatat di KUA.
BACA JUGA: Kim Jong Un Geram, Sebut AS Biang Kerok
“Kita melakukan penatatan kepada warga yang sudah nikah atau nikah siri. Di kolom kartu keluarga status perkawinan nikah tercatat dan belum tercatat,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)