AMERIKA SERIKAT,FOKUSJabar.id: Perusahaan Tesla Inc diwajibkan membayar denda sebesar $137 juta atau Rp1,95 trilyun terkait kasus pelecahan rasial pada salah satu karyawannya yang berkulit hitam.
Perusahaan mobil listrik itu telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan San Francisco di California, Amerika Serikat.
Tesla bersalah lantaran menutup mata dan membiarkan ejekan rasial dan grafiti ofensif di lingkungan pabrik mobil listriknya California utara.
BACA JUGA: Tesla Bangun Pabrik EV di India, Negosiasi dengan Indonesia Batal?
Korban bernama Owen Diaz dari kasus rasisme ini merupakan mantan karyawan pabrikan mobil listrik itu. Denda yang diberikan terdiri dari ganti rugi senilai US$130 juta atau Rp1,85 triliun.
Sedangkan sisanya berupa biaya kompensasi atas tekanan emosional yang diterima Diaz.
Sementara itu, Pengacara Diaz pun bersyukur atas kemenangan ini dan berharap perusahaan itu untuk memperbaiki diri.
“Kami hanya bersyukur bahwa juri melihat kebenaran dan mereka memberikan jumlah yang diharapkan akan mendorong Tesla untuk memperbaiki apa yang orang bersaksi tentang perilaku rasis yang meluas ini,” kata Lawrence Organ dari California Civil Rights Law Group, seperti dilansir Viva, Kamis (7/10/2021).
Sebelumnya, Diaz sudah melaporkan tindakan rasisme yang dialaminya kepada perusahaan. Akan tetapi, Tesla tak bertindak apa pun atas lapoaran Diaz tersebut.
BACA JUGA: 52 Jet Tempur Cina Serbu Taiwan, Ada Apa Ini!
(Agung)