Kamis 12 Desember 2024

Resmi jadi NPWP, Apa Semua Pemilik KTP Harus Bayar Pajak?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ungkap aturan penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut ternyata merupakan usulan dari DPR.

“Terdapat terobosan yang merupakan usulan dari DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi,” kata Yasonna pada sidang paripurna pengesahan UU Pajak, Kamis (7/10/2021).

BACA JUGA: Gegara Dana Disunat, Area Masjid Sriwijaya Palembang Jadi Sarang Ular dan Babi

Yasonna mengatakan, integrasikan NIK menjadi NPWP akan memudahkan para wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan.

Namun, lanjut Yasonna menyatakan penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh.

“Tapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” kata Yasona, seperti dilansir CNBC.

Seperti diketahui, pembahasan UU Pajak telah dilaksanakan oleh pemerintah dan Komisi XI melalui rapat panitia kerja (panja) yang dimulai sejak Mei 2021 dan kemudian disepakati pada 29 September 2021.

BACA JUGA: Yeay! KTP Bisa Berfungsi Jadi NPWP!

Pimpinan Komisi XI Dolfie mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan memudahkan pemerintah dalam memantau administrasi WP OP di Indonesia.

“Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak,” kata Dolfie dalam kesempatan yang sama.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img