spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    30 September Bendera Setengah Tiang Berkibar, Ini Alasan dan Filosofinya

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Bendera setengah tiang berkibar di berbagai daerah hari ini. Namun, bendera setengah tiang dikibarkan 30 September?

    Merujuk Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.

    Seruan itu tertulis dalam SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 yang diterbitkan Nadiem pada 22 September 2021.

    BACA JUGA: Mengenal DN Aidit dan Tokoh Penting Peristiwa G30S/PKI

    Berikuat Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

    1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.

    2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

    3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

    4. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

    5. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

    Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

    Arti Bendera Setengah Tiang 30 September:

    Filosofi bendera setengah tiang bagi banyak bangsa di dunia dianggap sebagai simbol duka, kehilangan, terkadang disertai dengan rasa hormat, atau bahkan kesedihan yang mendalam misalnya lantaran terjadinya tragedi hebat.

    G. Bartram dalam A Guide to Flag Protocol in the United Kingdom (2013) menuliskan, bendera diturunkan setengah tiang untuk memberikan ruang bagi “kematian yang tak terlihat” yang “terbang ke atas dari tengah tiang”.

    Ada dua istilah yang mengacu kepada tradisi ini, yakni half-mast dan half-staff. Istilah half-malf digunakan jika pengibaran bendera dilakukan di kapal laut atau di tiang kapal. Di darat, istilah yang digunakan adalah half-staff. Kendati demikian, tidak semua negara mesti menganut “aturan” dua istilah ini.

    Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor mengimbau masyarakat umum, instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta untuk menaikkan bendera setengah tiang pada 30 September 2021.

    Juru Bicara Pemprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk mengenang gugurnya sejumlah Jenderal TNI.

    “Pak Gubernur mengimbau agar kita semua ikut memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021. Pertama pada 30 September kita naikan bendera setengah tiang sebagai tanda penhormatan, kemudian pada 1 Oktober bendera dinaikkan satu tiang penuh,” kata Syafranuddin, Seperti dilanisr Tirto, Kamis 30 september 2021

    BACA JUGA:Petugas Pajak Bakal Turun Gunung Incar Warga Tanpa NPWP

    (Agung)

     

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img