PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi membenarkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Kiki Karwi (47) warga RT 1 RW 2 Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jabar.
“Korban dan pelaku itu statusnya nikah siri,” katanya Selasa (29/9/2021).
Kata Wahyu, penyebab percekcokan yang terjadi antara korban dan pelaku karena korban membeli panci yang tidak disetujui oleh pelaku. Pelaku menarik tangan korban karena akan pergi dari rumah. Saat tangan korban ditarik oleh pelaku korban diduga mengalami benturan hingga tewas.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya di Pangandaran Tewas Diduga Dianiaya Suami
“Korban akan pergi pelaku menarik tangan korban dan korban terbentur,” kata Wahyu
Lanjut kata Wahyu, karena istrinya tak sadarkan diri pelaku memberitahu tetangganya. Tetangganya langsung mengecek kondisi korban akan tetapi sudah tidak bernyawa. Keterangan dari tetangga pelaku dan korban baru kali ini cekcok.
“Pelaku minta bantuan ke tetangganya karena istrinya tidak sadar. Ternyata korban sudah tidak bernyawa,” katanya
Kata Wahyu, rencananya itu hari ini korban dilakukan autopsi. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ciamis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Ganjil Genap di Terminal Ledeng Kota Bandung, 4.051 Kendaraan di Putar Balik
“Hari ini rencananya autospi. Pelaku dijerat pasal 351,” ujarnya.
(Agus/Anthika Asmara)