Selasa 10 Desember 2024

Petugas Pajak Bakal “Turun Gunung” Incar Warga Tanpa NPWP

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan turun kelapangan untuk mencari wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan yang melakukan pengawasan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wilayah.

BACA JUGA: Ini Syarat Masuk Mall Meski Terdeteksi Hitam di PeduliLindungi

Pengumpulan data di lapangan akan dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) masing-masing KPP.

“Petugas AR KPP akan melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan dengan dua tahap yakni tahap persiapan dan pelaksanaan,” kata Neilmaldrin Noor, Selasa (28/9/2021).

Dia mengatakan, saat terjun langsung ke lapangan petugas AR DJP akan melihat kondisi perekonomian di wilayah kerjanya.

Namun, sebelum itu petugas AR terlebih dahulu akan menganalisis data statistik kewilayahan seperti melihat jumlah penduduk, jumlah WP yang sudah ber-NPWP hingga jumlah penerimaan per tahunnya.

Setelah data terkumpul maka dalam penyisiran nya melihat aktivitas ekonomi ke toko-toko dan mencocokkan dengan data yang dimilikinya. Sehingga jika ada pertokoan atau unit yang melakukan usaha namun belum terdaftar maka akan disarankan untuk mendaftar.

“Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” kata dia, seperti dilansir CNBC.

BACA JUGA: Dispenda Jabar Bebaskan Denda Telat Bayar Pajak

(Agung)

 

 

 

 

Berita Terbaru

spot_img