BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, ada10 tempat hiburan malam di Kota Bandung lakukan pelanggaran Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas perwal nomor 83 tahun 2021 tentang PPKM level 3 COVID-19.
“Intinya saya mendapatkan laporan kurang lebih 10 tempat hiburan malam, termasuk karoke nekad buka. Padahal jelas-jelas itu pelanggaran karena belum diijinkan,” kata Kenny Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, laporan tersebut sudah tembus kepimpinan dan langsung ditindaklanjuti. Oleh karna itu, pihaknya meminta para pengusaha hiburan malam untuk tidak melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Pasar Kreatif Kota Bandung Berhasil Meraup Omset Rp. 740 Juta
“Pastinya kami tindaklanjut dengan aksi memberikan peringatan lewat lisan dan tertulis. Selanjutnya penindakan sanksi dilakukan Satpol PP,” ucapnya.
Untuk penetapan atauran relaksasi, Dijelaskan Kenny, hal itu merupakan kewenangan Wali Kota Bandung. Dia berharap para penggiat usaha hiburan malam harus memahami aturan yang ada, jangan sampai melakukan pelanggaran yang akan merugikan banyak pihak.
“Jelaslah belum boleh buka dan itu pelanggaran yang sekarang banyak dilakukan,” kata dia
Kenny menambahkan, terkait izin pertunjukan skala besar, pihaknya belum bisa memastikan apakah di Kota Bandung dilakukan atau tidak.
“Sekarang saya memberikan telaah atau kajian perihal itu kepada pimpinan dan mereka yang menentukan. Dan itu juga baru wacana, di Inmendagrinya juga belum ada. Kita lihat hasil Ratas nanti,” kata dia.
BACA JUGA: Mengenal DN Aidit dan Tokoh Penting Peristiwa G30S/PKI
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)