Kamis 12 Desember 2024

ST Baharuddin: Saya Tak Akan Pandang Bulu Jerat Orang yang Lindungi Koruptor!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa Agung ST Baharuddin belakangan ini menarik perhatian publik karena berhasil membongkar kasus-kasus besar yang sangat merugikan Negara.

Baharuddin sedikitnya sudah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp.105 Milyar dari kasus Danareksa Sekuritas, Kasus Impor Tekstil Rp.1,6 Trilyun, Kasus Asuransi Jiwasraya Rp16 Trilyun dan Kasus Asabri Rp.22,7 Trilyun.

Baharuddin mengatakan dirinya tak pandang bulu menjerat siapapun yang melindungi Koruptor.

Ancaman ini benar-benar dia buktikan pada kasus korupsi Jiwasraya dan asabri serta kasus-kasus lainnya.

“Saya ingin menekankan agar kita semua dapat menggunakan hati nurani hukum, bedakan, hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum secara bersama,” kata Baharudin.

BACA JUGA: Kadis PUPRPKP Kota Banjar Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa?

Sumber dari hukum lanjut dia adalah moral, dan di dalam moral ada hati nurani. Baginya profesionalitas seorang jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara intelektual dan integritas.

“Saya sebagai jaksa agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar tapi tidak bermoral, saya juga tidak membutuhkan jaksa cerdas tetapi tidak berintegritas yabg saya butuhkan jaksa yang pintar dan berintegritas,” kata dia.

Ditempat terpisah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  Asep N Mulyana melakukan dukungan dalam menyukseskan salah satu proyek strategis nasional di Jawa Barat.

Selama kurun waktu tahun 2018 s/d 2021 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar sekira Rp. 3.240.240.557.318 (tiga trilyun dua ratus empat puluh milyar dua ratus empat puluh juta lima ratus lima puuh tujuh tiga ratus delapan belas rupiah).

Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

BACA JUGA: Menilik Sejarah Jembatan Cirahong Ciamis yang Punya 2 Fungsi

Pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara pada bidang Datun mendampingi perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut.

Pada umumnya, pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan. 

(Budiana Martin/Agung)

Berita Terbaru

spot_img