Jumat 13 Desember 2024

Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM, Garut Bertahan di Level 2

GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan resmi memperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM kali ini lebih lama satu pekan dari sebelumnya (dua pekan). Perpanjangan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali.

Kabupaten Garut bersama 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih tertahan di Level 2.

(foto web)

BACA JUGA: Luncurkan Petani Milenial Lebah Madu, Emil Ajak Pemuda Gerakan Ekonomi

Berdasarkan Inmendagri No43 Tahun 2021, secara keseluruhan hampir tidak ada kebijakan yang berubah signifikan. Hanya saja, pada PPKM Level 2 pengunjung berumur 12 tahun ke bawah boleh ke pusat perbelanjaan (mall) dengan menunjukan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Menindaklanjuti Inmendagri No43 Tahun 2021, Bupati Garut menerbitkan Instruksi Bupati No443.2/2970/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Dalam Instruksi Bupati, kegiatan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang sudah divaksin dibatasi sebanyak 50 persen dan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara untuk Kepala Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor essensial ataupun kritikal melakukan pengaturan kerja secara fleksibel dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

(Tisna Wibawa/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img