JAKARTA,FOKUSJabar.id: Muhamad Kosman alias Muhammad Kece tersangka kasus dugaan penistaan agama diduga dianiaya sesama tahanan Bareskrim Polri di rutan.
Polisi mengatakan, Muhammad Kece tidak mengalami luka yang parah sehingga tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.
“Nggak (dibawa ke klinik), yang bersangkutan masih di tahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (17/9/2021).
BACA JUGA: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kok Bisa?
Rusdi menyebut semua tahanan selalu mendapat perawatan kesehatan di dalam rutan. Maka dari itu, kata Rusdi, Muhammad Kece tetap berada di dalam rutan.
“Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri,” kata Rusdi, seperti dilansir Detik.
Sebelumnya, Muhammad Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan.
Dia mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” kata Rusdi Hartono.
BACA JUGA: Dikecam MUI, YouTuber Muhammad Kece Buka Suara
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Rusdi mengatakan Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi.
“Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa tiga saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” kata dia.
(Agung)