spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kok Bisa?

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polisi resmi menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang, berinsial JAS sebagai tersangka di kasus kerumunan. Namun JAS tidak ditahan.

    “Tidak (ditahan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (17/9/2021).

    Yusri mengatakan, pihaknya tidak menahan JAS karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

    BACA JUGA: Anies Tutup Holywings Kemang Sampai Pandemi Selesai, PDIP: Ini Pembunuhan

    “Ancaman tertingginya 1 tahun penjara,” kata Yusri, seperti dilansir Detik.

    JAS dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

    Sebelum menetapkan JAS sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 26 saksi. Sejumlah bukti CCTV di lokasi dan keterangan para ahli.

    Yusri mengatakan, ada tiga faktor penetapan JAS jadi tersangka. Faktor pertama tersangka diketahui telah mendapatkan tiga kali teguran dari Satpol PP.

    “Tersangka selaku manajer kafe outlet Holywings Kemang tersebut telah diberi sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali, dari Februari, Maret, dan September 2021,” beber Yusri.

    Faktor kedua di Holywings Kemang selaku manajer outlet, tersangka tidak menyediakan fasilitas barcode PeduliLindungi. Padahal fasilitas itu menjadi syarat bagi kafe untuk beroperasi selama PPKM di Jakarta.

    BACA JUGA: Penjahat Siber di Pandemi Panen, RUU PDP Masih Deadlock

    “Manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe, mal, dan restoran yang ada. Jadi tiap ada kegiatan apa pun, harus ada barcode QR PeduliLindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin,” kata Yusri.

    Faktor ketiga dari pemeriksaan saksi diketahui tersangka tidak menjalankan aturan internal dari Holywings sendiri perihal penerapan prokes saat mulai operasional kembali.

    “PT Holywings sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outlet-nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021. Nah ini yang kemudian dijadikan persangkaan, termasuk persentase berapanya harus datang ke sana itu melebihi sehingga ditetapkan Saudara JAS selaku manajer ini sebagai tersangka,” kata dia.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img