spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Tanggapi Perpanjangan PPKM, Bupati Garut Terbitkan SE No443.2/2892

    GARUT,FOKUSJabar.id: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No41 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 wilayah Jawa-Bali menyebutkan, 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) berada di Level 2.

    Salah satunya, Kabupaten Garut yang tetap bertahan di dalam zona wilayah PPKM Level 2 Terkait hal itu, Bupati Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran (SE) No443.2/2892/TAPEM sebagai pedoman dari pembatasan kegiatan di luar rumah.

    Dalam SE Bupati Garut disebutkan, pada sektor pendidikan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan dengan kapasitas maksimum 50 persen kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

    BACA JUGA: PPKM Diperpanjang 20 September 2021, Garut dan 10 Kabupaten/Kota di Jabar Level 2

    Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dengan kapsitas maksimal 62-100 persen dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan maksimal 33 persen.

    Sementara untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diberlakukan 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

    Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di beberapa ruas jalan. Khususnya yang ada di pusat kota. Semisal di Jalan Ahmad Yani (dari Pertigaan Bank BNI- Perempatan Toserba Asia).

    Menurut SE Bupati Garut, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk keluar masuk pengunjung.

    Kemudian untuk sektor industri yang berorientasi ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staff, yang dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian serta perusahaan dan karyawannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrinning terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

    Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (Covid-19) diperpanjang hingga 20 September 2021.

    Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

    11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) berada di Level 2 pada masa perpanjangan PPKM.

    Ke-11 Kabupaten/Kota tersebut, Kabupaten Garut, Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Karawang, Indramayu, Cianjur, Subang, Ciamis dan Kota Banjar.

    Berdasarkan Inmendagri No42 Tahun 2021, secara keseluruhan hampir tidak ada kebijakan yang berubah signifikan dalam masa perpanjangan PPKM Level 2 hingga 20 September.

    Namun, ada salah satu kebijakan baru dalam masa perpanjangan kali ini, yakni Bioskop boleh beroperasi dengan beberapa ketentuan. Yakni, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakulan skrinning terhadap semua pengunjung dan pegawai, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

    (Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img