JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon soal 56 pegawai KPK yang segera diberhentikan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jokowi meminta semua urusan jangan dibawa kepadanya.
“Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden,” kata Jokowi dalam pertemuan, Rabu (15/9/2021).
Dia mengatakan, polemik TWK di KPK sudah ada penanggung jawabnya.
BACA JUGA: Hari ini, Vaksin Pfizer datang ke Indonesia Sebanyak 274.950 Dosis
“Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK, jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden,” kata dia.
“Yang menurut saya tata cara bernegara yang baik seperti itu, ada penanggung jawabnya dan proses berjalan sesuai dengan aturan,” katanya.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kini KPK memutuskan akan diberhentikan 56 orang di antaranya pada 30 September 2021.
“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (15/9/2021).
“Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021,” kata Alexander.
Usai pengumuman KPK itu Novel Baswedan dan kawan-kawan menggelar aksi di luar kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Novel mengatakan, keputusan KPK tersebut menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Rocky Gerung Sebut Sentul City Biangnya Kriminal
“Setidaknya sejarah akan mencatat bahwa kami telah berupaya untuk berbuat yang baik kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK kemudian dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami, kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas,” kata Novel.
Novel juga membahas soal pelanggaran HAM serta maladministrasi dalam proses TWK. Menurutnya, KPK seharusnya menunggu keputusan Jokowi karena dua putusan itu disampaikan ke Jokowi.
“Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas. Rekomendasinya telah disampaikan ke Bapak Presiden. Kita juga tahu bahwa MK telah membuat keputusan pada dasarnya mengatakan norma TWK dinyatakan konstitusional, tetapi implementasinya tidak berarti boleh melawan hukum,” kata dia.
(Agung)